"Selamat datang di Alifiandi's blog"

Rabu, 31 Agustus 2016

Macam-macam Penggolongan Hukum

A) Berdasarkan wujudnya
     - Hukum tertulis (contoh: UUD, peraturan perundang-undangan)
     - Hukum tidak tertulis (contoh: adat istiadat)
B) Berdasarkan wilayah berlakunya
     - Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu
     - Hukum negara, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu
     - Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur dua negara atau lebih
C) Berdasarkan isi atau masalah yang diatur
     - Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contohnya adalah hukum pidana, hukum acara, dan hukum administrasi negara.
     - Hukum privat/perdata, yaitu hukum yang mengatur orang-orang tertentu. Contohnya adalah hukum waris, hukum keluarga.
D) Berdasarkan waktu berlakunya
     - Hukum yang berlaku sekarang / hukum positif / Ius Constitutum, contohnya peraturan perundang-undangan yang telah disahkan
     - Hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang / Ius Constituendum, contohnya rancangan undang-undang (RUU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar