- Hukum tertulis (contoh: UUD, peraturan perundang-undangan)
- Hukum tidak tertulis (contoh: adat istiadat)
B) Berdasarkan wilayah berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku di daerah tertentu
- Hukum negara, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur dua negara atau lebih
C) Berdasarkan isi atau masalah yang diatur
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contohnya adalah hukum pidana, hukum acara, dan hukum administrasi negara.
- Hukum privat/perdata, yaitu hukum yang mengatur orang-orang tertentu. Contohnya adalah hukum waris, hukum keluarga.
D) Berdasarkan waktu berlakunya
- Hukum yang berlaku sekarang / hukum positif / Ius Constitutum, contohnya peraturan perundang-undangan yang telah disahkan
- Hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang / Ius Constituendum, contohnya rancangan undang-undang (RUU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar